Dua Pengedar Sabu di Banyuasin Berhasil Dibekuk Polisi
Dua tersangka saat diamankan--
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Bergabung Menjadi AgenBRILink, Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun ini Meningkat
Kasus ini juga menunjukkan komitmen Satnarkoba Polres Banyuasin dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, AKP Najamudin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di Banyuasin.
Langkah ini, kata dia, selaras dengan program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan misi Asta Cita ke-7, yaitu pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, termasuk yang berusaha mengedarkan narkotika dengan modus-modus tertentu. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan Banyuasin bebas dari narkoba,” tegasnya.
Pihak Satnarkoba Polres Banyuasin juga berharap penangkapan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa Polres Banyuasin akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah mereka.
Kasus ini pun diharapkan dapat memberi ketenangan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Talang Kelapa, yang selama ini merasa terganggu oleh adanya aktivitas transaksi narkoba.
Dengan terus meningkatnya angka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Indonesia, khususnya di daerah seperti Banyuasin, tindakan tegas dari pihak kepolisian menjadi salah satu langkah penting dalam melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari bahaya narkoba.