Guru Banyuasin Diminta Manfaatkan Libur Sekolah untuk Meningkatkan Kompetensi
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Banyuasin bersama gubernur Sumsel--foto :Kominfo Banyuasin
PANGKALAN BALAI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin mengingatkan agar guru di kabupaten tersebut tidak menambah waktu libur melebihi jadwal seharusnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Aminudin mengatakan, Disdikbud Banyuasin sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh sekolah mulai dari PAUD, SD dan SMP di bawah naungan Disdikbud Banyuasin terkait libur sekolah.
Libur sekolah di Banyuasin dari PAUD hingga SMP akan dimulai pada 15 Desember 2023 dan berakhir pada 1 Januari 2024.
BACA JUGA:ASN Wajib Baca! Pemkab Banyuasin Tegaskan ASN Tidak Tambah Waktu Libur N
"Sudah libur sejak beberapa hari lalu dan sudah pembagian rapor. Masuk lagi tanggal 2 Januari 2024," kata Aminudin, Minggu 24 Desember 2023.
Waktu libur yang diberikan tak hanya bagi para siswa, tetapi juga para guru.
Aminudin mengatakan, libur sekolah merupakan momen yang tepat bagi para guru untuk beristirahat dan memulihkan tenaga setelah menjalani proses belajar mengajar selama satu semester.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Ingatkan Jajaran Pentingnya Sikap dan Perilaku Sebagai Pemangku Jabatan
Namun, ia mengingatkan agar para guru tidak menambah waktu libur melebihi jadwal yang telah ditentukan.
"Jadi, kami tegaskan kepada seluruh guru yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin untuk tidak menambah libur dari waktu yang telah ditentukan. Jangan sampai, anak-anak diwajibkan libur tetapi gurunya malah tambah waktu libur," pungkasnya.
Aminudin mengatakan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan libur sekolah di seluruh sekolah di Banyuasin.
BACA JUGA:Dua Pasang Ganda Putri Jateng Bertemu di Final Kejurnas PBSI 2023
Jika ditemukan ada guru yang menambah waktu libur, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Kami akan memberikan sanksi tegas kepada guru yang melanggar ketentuan libur sekolah," tegasnya.