Kemenag Banyuasin, Informasikan Permenku Ke ASN
Pemberitahun Permenku di Kemenag Banyuasin (foto-muk)--
KORANHARIQNKepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin diwakili Kasubbag TU H. Iskandar menginformsikan Peraturan terbaru dikeluarkan Menteri Keuangan (Menku) RI.
Surat Edaran Nomor: S-1023/ MK.02/ 2024 tersebut tentang langkah - langkah Penghematan Anggaran Belanja perjalanan Dinas Kementerian / Lembaga Tahun 2O24 untuk diketahui oleh pegawai.
Hal tersebut disampaikannya pada, Senin 11 Nobember 2024 dihadapan sejumlah ASN diblapangan upacara kantor Kemenag Banyuasin.
BACA JUGA:Evaluasi Pengembangan Program Kota Cerdas
BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah BRI di Musi Rawas
Surat Edaran tersebut kata Kasubbad TU Kemenag, Iskandar, perlu ditidaklanjuti terkait kelengkapan administrasi dalam memenuhi syarat terkait perjalanan dinas luar.
Kata dia, ada tujuh point penting dari isi surat tersebut salah satunya adalah Menteri/Pempinan lembaga untuk diminta meneliti kembali berbagai kegiatan berkaitan dengan perjalanan dinas.
"Hal yang sudah kami lakukan adalah memperivikasi Surat perjalanan dinas pegawai yang masuk sebelum ditandatangani pimpinan, untuk dikoordinasikan terlebih dahulu ke Kepala Seksi masing-masing" ungkap dia.
BACA JUGA:Sosialisasikan Peraturan Perundang Undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang
Pada kesempatan yang sama Kasubbag TU jugq memperkenalkan pegawai ASN/ PNS Atasnama Tri Melinda, SE ditempatkan di bagian Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad)
Tugasnya untuk membantu seksi Penmad Yusmidar bertambahnya satu pegawai akan melengkapi Sumber Daya Manusia (SDM) di sini, kehadiran pegawai baru merupakan SDM di kantor.
Sebenarnya, Tri Melinda SE tidak asing lagi, karena sudah pernah bertugas di Kemenag Banyuasin tahun 2025, setelah lulus PNS tugas di Provinsi Bangka Belitung.