Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Dua Aset Milik Pemprov Sumsel
Pj Gubernur menerima berkas Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Senin 25 November 2024.--Foto humaspemprovsumsel
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengapresiasi keberhasilan Kejati Sumsel yang menyelamatakan dua aset milik Pemproc Sumsel.
Dua aset tersebut yakni berupa tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang dan Asrama Mahasiswa Jalan Puntodewo Yogyakarta.
Dua aset ini sebelumnya diketahui disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Peringatan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2024: Tantangan Guru Sangat Kompleks
BACA JUGA:Peringatan HUT PGRI dan HGN 2024, Ditandai Pemotongan Nasi Tumpeng di SMPN 1 Muara Sugihan
Hal itu disampaikan Elen Setiadi disela Penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Senin 25 November 2024.
"Izinkan kami memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada bapak dan jajaran atas upaya yang telah dilakukan untuk mengembalikan aset yang sebelumnya di salah gunakan," kata Elen .
Elen menilai apa yang dilakukan jajaran Kejati Sumsel merupakan kerja sama yang terjalin baik antara Pemprov Sumsel dan Kejati dalam mengamankan aset pemerintah.
BACA JUGA:Sambut HUT PGRI dan HGN, SMK PGRI Gelar Lomba Masak
BACA JUGA:Ciptakan Pilkada 2024 yang Damai, Gelar Doa Bersama
“Alhamdulillah aset ini telah kembali dititipkan kepada Pemprov yang sejak 73 tahun dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, ada dua aset berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan dan Asrama Mahasiswa di Jogja," imbuhnya.
Sementara Kejati Sumsel, Dr Yulianto mengatakan upaya penegakan hukum yang dilakukan harus berdampak baik bagi masyarakat.
“Yayasan Batanghari Sembilan ini adalah aset Pemprov yang telah kita lakukan penyidikan dari hasil penyidikan aset ini diperjual belikan secara ilegal dengan orang yang tidak bertanggung jawab dan ini sudah kita proses secara hukum. Aset ini kita kembalikan kepada Pemprov Sumsel,” katanya.
BACA JUGA:Bank BRI Berikan Pelayanan Terbaik bagi Nasabahnya