Penegerian Madrasah Dilakukan Bertahap, Ini Dikatakan Kemenag Banyuasin

Mts MU yang diusulkan penegerian dari Banyuasin (foto-muk)--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin H Abadil merespon terkait belum dinegerikan MTs yang diusulkan oleh Kemenag Banyuasin.
 
Dia mengaku, belum dilakukan penegerian MTs di Kabupaten Banyuasin, karena sistem dilakukan oleh Kemenag Republik Indonesia secara bertahap.
 
"Memang belum masuk usulan dari kita tentang penegerian MTs Mifdatul Ulum Pangkalan Balai, karena dilakukan secara bertahap," kata dia.
 
 
 
Diakuinya, MTs Miftahul Ulum memang sudah lebih dari lima tahun untuk dinegerikan, namun provinsi Sumatera Selatan belum masuk daftar nominasi tahun 2024, bagi Madrasah yang dinerikan.
 
"Kita sudah usulkan melalui Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, namun belum terbit juga SK penegerian madrasah di Banyuasin, kita tunggu saja, karena bertahap," ujar dia.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 39 masrasah di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dari status swasta dijadikan madrasah negeri.
 
 
Peningkatan status Madrasah dari dari swasta ke negeri sebanyak 39 Madrasah berbagai jenjang tersebut berada di 12 provinsi yang ada di Wilayah Indonesia.
 
Peningkatan status negeri dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) sehingga, kini madrasah-madrasah tersebut berstatus negeri.
 
Direktur Jenderal Pendis, Abu Rokhmad mengatakan peralihan status negeri terhadap beberapa madrasah tersebut, bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam.
 
Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Launching Pendirian dan penegerian Madrasah di Jakarta, Rabu, 26 September 2024 lalu.
 
"Melalui status dari swasta ke negeri diharapkan memperbaiki tata kelola madrasah," titur dia. 
 
 
Dia berharap melalui tata kelola yang semakin baik, otomatis layanan kepada masyarakat dan siswa-siswi juga akan meningkat.
 
"Penegerian juga berarti adanya peningkatan sarana dan prasarana madrasah," katanya, dilansir dari laman Kemenag.
 
Dari sebanyak 12 Provinsi di Indonesia yang bertambah status madrasah negeri, namun Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak termasuk di dalamnya.
 
Sebelumnya, sempat bekembang isu, bahwa ada Madrasah di Banyuasin, Provinsi Sumsel bakal dinegerikan. Isu tersebut sempat menhangat dilingkungan madrasah di Banyuasin.
 
Katanya, pengusulan sudah dilakukan melalui Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, namun tidak tercatat di dalam 12 provinsi yang menegerikan madrasah.
 
Pupuslah sudah harapan Kabupaten Banyuasin untuk penegerian Madrasah Miftahul Ulum (MU) Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III.
 
Adapun madrasah-madrasah yang dinegerikan tersebar di beberapa wilayah berikut ini.
 
1. Madrasah di Provinsi Banten.
2. 5 Madrasah di Provinsi DK Jakarta
3. 4 Madrasah di Provinsi Jawa Timur
4. 1 Madrasah di Provinsi Kalimantan Barat
5. 2 Madrasah di Provinsi Kepulauan Riau
6. 3 Madrasah di Provinsi Riau
7. 5 Madrasah di Provinsi Sumatera Utara.
8. 5 Madrasah di Provinsi Lampung
9.  madrasah di Provinsi Maluku
10. 6 Madrasah di Provinsi Bengkulu
11. 1 Madrasah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
12. 3 Madrasah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan