Pemimpin Amanah dalam Memegang Amanat

Eva Agustina--

Oleh: Eva Agustina

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN - Menjelang pemilu 2024, dua menteri kabinet Presiden Joko Widodo ikut berpatisipasi dalam pilpres 2024 mendatang.

Keduanya adalah menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan, Mahfud MD, yang menjadi cawapres Ganjar Pranowo.

Kemudian Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, yang menjadi capres berpasangan dengan Gibran Rakabumin yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo. 

BACA JUGA:Polres Banyuasin Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon

BACA JUGA:Wakapolres Banyuasin Laksanakan Tabur Bunga

Ada pengamat yang mengatakan bakal calon presiden maupun calon wakil presiden yang masih berstatus sebagai menteri, tidak perlu mundur dari jabatannya selama mendapat izin dari presiden untuk cuti. 

Di sisi lain, bukankah hal ini malah akan membuka peluang penggunaan fasilitas negara dalam kampanye pemilu 2024? Apalagi jika kontestan merupakan seseorang yang masih menjabat.

Penyalahgunaan fasilitas negara merupakan modus yang sering digunakan oleh pejabat pemerintah saat pelaksanaan pemilihan umum.

BACA JUGA:Konfercab IPNU IPPNU Dibuka

BACA JUGA:Bantuan Pangan Gratis Didistribusikan

Wewenang dan kekuasaan yang melekat pada pejabat pemerintah berpotensi besar digunakan untuk kepentingan pribadi agar menang dalam pemilihan umum.

Meski UU No.7 Tahun 2017, membatasi pejabat pemerintah menggunakan fasilitas negara.

Akan tetapi terdapat dua kondisi yang memungkinkan pejabat pemerintah untuk menggunakan fasilitas negara dalam bentuk penggunaan gedung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan