Pemprov Sumsel Gelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Persyaratan sebagai PPK dan PPTK

Sekda Sumsel saat membuka sosialisasi tugas, fungsi dan persyaratan sebagai PPK dan PPTK di lingkungan Pemprov Sumsel, Kamis 5 Desember 2024.--Foto humaspemprovsumsel
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemprov Sumsel menggelar sosialisasi tugas, fungsi dan persyaratan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemprov Sumsel, Kamis 5 Desember 2024.
Sekda Sumsel, Edward Chandra mengatakan jika proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) secara garis besar melingkupi proses perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan.
Kata diaz PBJP dimungkinkan untuk dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia.
BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu, Sekda Sumsel: Perkuat Peran Perempuan Wujudkan Cita-Cita Bangsa
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dorong ASN Berintegritas, Handal dan Profesional
"Pihak-pihak yang terlibat dalam PBJP adalah Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, penyelenggara swakelola, dan penyedia,” terang Edward.
Dijelaskan, PPK bertanggung jawab untuk memastikan proses PBJP berjalan dengan lancar dan sesuai dari awal hingga akhir.
Dalam hal PBJ melalui penyedia, PPK berperan sebagai penghubung antara PA/KPA selaku user dan penyedia selaku supplier dalam PBJP.
BACA JUGA:Kenalkan Budaya, Mahasiswa Sosialisasi Kain Songket di SMKN 1 Rambutan
BACA JUGA:Kecamatan Talang Kelapa Gelar Mimi Lokakarya
Pada proses perencanaan, seorang PPK harus mampu untuk melakukan identifikasi kebutuhan organisasi untuk memenuhi sasaran-sasaran kegiatan yang telah ditentukan.
PPK juga harus menetapkan spesifikasi teknis untuk masing-masing pengadaan sehingga barang/jasa yang dibeli sesuai standar untuk menunjang kegiatan operasional kantor.
"Tentu, dalam penetapan spesifikasi tersebut harus memperhatikan prinsip PBJP yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sehingga value for money dapat tercapai,” ungkap Edward.