Exit Meeting Pemkab Muba Bersama BPK : Momentum Evaluasi dan Perbaikan Operasional BUMD dan Belanja Daerah

Exit Meeting Pemkab Muba Bersama BPK : Momentum Evaluasi dan Perbaikan Operasional BUMD dan Belanja Daerah--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menggelar Exit Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, pada Selasa (17/12/2024), ini menandai selesainya proses pemeriksaan kepatuhan terhadap operasional PT Petro Muba dan Entitas Anak, serta Belanja Daerah Pemkab Muba Tahun 2024.

Acara ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Muba, H. Sandi Fahlepi, didampingi oleh sejumlah kepala perangkat daerah terkait, serta perwakilan dari BPK RI Perwakilan Sumsel. Pemeriksaan yang berlangsung sejak 14 Oktober hingga 17 Desember 2024 ini menjadi langkah strategis bagi Pemkab Muba untuk mengidentifikasi potensi perbaikan dalam pengelolaan BUMD dan belanja daerah.

BACA JUGA:Respons Keluhan Pemain, Greysia Polii Bersurat ke BWF

Dalam sambutannya, H. Sandi Fahlepi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim BPK atas pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan secara profesional. Ia menegaskan pentingnya hasil pemeriksaan ini sebagai panduan bagi Pemkab Muba dalam meningkatkan tata kelola dan kepatuhan operasional.

“Kami, Pemerintah Kabupaten Muba, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang selama beberapa bulan ini telah melakukan pemeriksaan pendahuluan dan rinci di Kabupaten Muba. Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan Exit Meeting sebagai bagian dari proses tersebut,” ujar Sandi.

Lebih lanjut, Pj Bupati Muba mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini memberikan gambaran yang jelas tentang berbagai aspek yang perlu diperbaiki, terutama dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Petro Muba. Pemerintah menyadari masih adanya kegiatan yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Sekolah Adiwiyata Kabupaten Diminta Segera Kirim Folder Berisi Data

“Maka dengan adanya pemeriksaan ini, kami selaku pemegang saham BUMD mengetahui banyak hal-hal yang tidak sesuai aturan. Ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk melakukan perbaikan ke depan,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Pengendali Teknis Tim Audit Belanja BPK Perwakilan Sumsel, Adi Safei, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap PT Petro Muba dan Entitas Anak, serta Belanja Daerah Pemkab Muba, bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan pendapatan, piutang usaha, serta pengelolaan beban. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:SDN 32 Talang Kelapa Disiapkan Menuju Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Belanja Daerah Kabupaten Muba Tahun 2024 bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan hukum. Sasaran utama meliputi aspek pengadaan, pelaksanaan kontrak, pelaksanaan kegiatan, serta aspek pembayaran dan pertanggungjawaban.

“Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah belanja daerah tahun 2024 telah atau belum dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Adi Safei.

Tag
Share