Belum Punya NUPTK, Ini Dia Syaratnya
Pengawas bina saat menyampaikan materi.--Amin Mukri-harianbanyuasin
TALANG KELAPA - NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non PNS sebagai nomor identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu PTK.
Terdapat 16 angka nomor NUPTK yang tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat, status kepegawaian, atau terjadi perubahan data lainnya.
BACA JUGA:4 Januari 2024, Akhir Penyerahan DPU SD
BACA JUGA:Lingkungan SDN 6 Suak Tapeh Sudah Dibersihkan
Oleh karena itu NUPTK bagi pendidik dan tenaga kependidikan sangat penting.
Manfaat NUPTK bagi PNS, kata Pengawas Bina Drs Lasimo Akim, adalah bisa mengikuti program sertifikasi, mendapat tunjangan, mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru), bagi Non PNS.
NUPTK jadi persyaratan mengikuti program sertifikasi, mendapat tunjangan, sebagai syarat memperoleh tunjangan fungsional, bisa mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) memperoleh beasiswa pendidikan.
BACA JUGA: Meriahkan HAB RI ke-79, Kemenag Banyuasin Gelar Berbagai Lomba
BACA JUGA:50 Persen DPU Disahkan Disdikbud Banyuasin
Persyaratan pengajuan NUPTK dengan cara men-scan KTP, Ijazah SD, SMP, SMA/SMK, S1/sederajat, Pendidikan minimal D-IV.
Kemudian, SK pengangkatan 2 tahun terakhir dan terdaftar di data pokok pedidikan (Dapodik).
Termasuk lampirkan (SPTJM) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari dapodik (download), verval dari Operator-verifikasi oleh Dinas- PPMP SK Pembagian Tugas mengajar 2 tahun terakhir.***