Mau Pindah Instansi Sebelum 10 Tahun Masa Kerja, ASN Dianggap Mengundurkan Diri

Penyerahan SK ASN di Banyuasin (foto-muk)--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Peringatan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang akan pindah belum memenuhi syarat masa kerja maka akan mendapatkan sangsi tegas. 

Sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan warning bagi ASN yang akan pindah tempat kerja belum melaksanakan tugasnya dengan masa seperti ketuan yang sudah ada.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan ASN pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.

BACA JUGA:Orientasi Pembina Pramuka Dianpinru 2025 di Kematan Muara Padang Sukses

BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Rumah Warga di Rambang Kuang

Apabila ada yang 'nekat' minta pindah instansi sebelum masa 10 tahun akan menerima sangsi tegas.

Sangsi tegas bahwa yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.

Dia mengatakan, bawa  hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, oleh karenannya ASN harus memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.

Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain.

BACA JUGA:Jembatan Suak Bara Jalintim Palembang-Betung di Banyuasin Berlubang, Lalu Lintas Tersendat

Apapun alasannya secara pribadi tidak dibenarkan, sebab ASN paling singkat sepuluh tahun bertugas sejak diangkat jadi PNS, jika tidak, maka dianggap mengundurkan diri.

Zudan juga memberikan sejumlah wejangan kepada para abdi negara yang baru bergabung. Dia ingin para ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan