Tok..Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilbup Banyuasin 2024

Hasil sidang PHPU Kabupaten Banyuasin yang menyatakan gugatan pemohon ditolak.--Foto yutube mahkamah konstitusi

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa, 4 Februari 2025.

Salah satu perkara yang diputuskan dalam sidang tersebut adalah gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 02.

Dalam putusan bernomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon terkait dugaan politik uang (money politics) tidak cukup meyakinkan Mahkamah untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Bukti yang Diajukan Tidak Memadai

Hakim Suhartoyo menjelaskan bahwa pemohon mengajukan tiga laporan kepada Bawaslu Banyuasin terkait dugaan politik uang di tiga kecamatan serta satu laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) kepada Bawaslu Sumatera Selatan.

Namun, pemohon tidak melaporkan dugaan pelanggaran serupa di sembilan kecamatan lainnya. Dengan demikian, Mahkamah menilai bahwa laporan yang diajukan tidak cukup membuktikan bahwa telah terjadi money politics yang bersifat TSM.

"Dengan demikian, telah ternyata bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon tersebut tidak cukup menyakinkan Mahkamah telah terjadinya pelanggaran berupa tindakan money politics yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Suhartoyo dalam sidang.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang diajukan pemohon tidak memiliki dampak yang cukup signifikan dalam mempengaruhi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2024.

Mahkamah Tidak Menemukan Alasan Kuat untuk Melanjutkan Sidang

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu, permohonan yang diajukan tidak memiliki relevansi untuk diperiksa lebih lanjut dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.

Mahkamah menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan pemohon. Amar putusan yang dibacakan dalam persidangan menyatakan:

Tag
Share