Pengunjung Diduga Bawa Bahan Peledak, Pengadilan Negeri Sekayu Heboh

Batang bukti peledak--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu mendadak heboh pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang pengunjung bernama Iwan Mursali diduga membawa benda mencurigakan yang mirip bahan peledak saat hendak memasuki ruang sidang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iwan datang ke PN Sekayu untuk menyaksikan sidang ayahnya, Thamrin, yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan. Agenda persidangan saat itu adalah mendengarkan keterangan saksi korban.

Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) PN Sekayu, setiap pengunjung yang hendak masuk ke ruang sidang harus menjalani pemeriksaan ketat oleh petugas keamanan. Saat diperiksa, pihak keamanan menemukan sebuah pipa stainless sepanjang 20 cm di kantong celana kanan Iwan. Di dalam pipa tersebut terdapat bubuk berwarna hitam yang diduga menyerupai mesiu.

BACA JUGA:Salah Satu DPO yang Kabur dari Rutan Baturaja Berhasil Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

Juru Bicara PN Sekayu, Arif H.T, SH, MH, membenarkan kejadian tersebut.

"Kebetulan ada sidang di mana ayah dari dugaan pelaku sedang menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan. Anak terdakwa datang untuk menyaksikan sidang," jelas Arif.

Ia menambahkan bahwa pihak PN Sekayu selalu menerapkan SOP ketat bagi setiap pengunjung untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:Polisi Tingkatkan Pengamanan, Gelar KRYD di Banyuasin

"Setiap orang yang ingin masuk ke dalam ruang sidang harus menjalani pemeriksaan. Saat pemeriksaan terhadap Iwan Mursali, ditemukan tabung stainless di kantong celananya. Pihak kejaksaan langsung menghubungi kepolisian, dan Iwan pun diamankan ke Polres Muba," lanjutnya.

Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kasatreskrim Afhi Abrianto, S.Tr.K, yang didampingi Kanit Pidum Iptu Eko Purnomo, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Iwan Mursali.

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk melakukan uji forensik terhadap benda yang ditemukan," pungkasnya.

BACA JUGA:Mantan Marbot Masjid Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Anak

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai motif Iwan membawa benda tersebut ke dalam pengadilan. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah benda yang dibawa benar-benar bahan peledak atau bukan. 

Tag
Share