Undercover Buy, Bandar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Banyuasin

Undercover Buy, Bandar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Banyuasin--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Satnarkoba Polres Banyuasin membekuk Rusli alias Seli bandar narkoba jenis sabu di Jalan Perintis Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Jumat (21/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
Ikut juga diamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu berat bruto 72,48 gram, plastik klip, timbangan digital, tas slempang, karung dan handphone.
kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengatakan pelaku ini merupakan Target Operasi (TO) Operasi Pekat Satnarkoba Polres Banyuasin."Iya TO Operasi Pekat, dan akhirnya kita berhasil bekuk,'katanya.
BACA JUGA:STQH XXVIII Tingkat Kabupaten Muba Sukses Digelar, Juara Terbaik Siap Bertanding di Tingkat Provinsi
Apalagi pelaku ini sudah cukup lama menjadi bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin tepatnya di Kelurahan Sukomoro."Sekitar 10 Tahun menjadi pelaku narkoba,'jelasnya.
Bahkan pelaku sudah tiga kali ditangkap atas kasus yang sama, namun bukannya berhenti atau tobat. Malahan, pelaku usai bebas kembali menjadi bandar.
"Ini sudah tiga kali ditangkap,"bebernya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Gelar Acara Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muba
Tentunya Satnarkoba Polres Banyuasin tidak akan berhenti memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Sedulang Setudung, hingga ke akar akarnya akan di kejar.
Najamudin menambahkan pelaku ditangkap, setelah pihaknya melakukan undercover buy. Akhirnya pelaku terpancing, dan dibekuk tanpa perlawanan di Jalan Perintis Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Jumat (21/2) malam.
"Pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti ke Mapolres Banyuasin, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tuturnya.
Pelaku dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ron)