Dua Tersangka Pencurian Mess PT PNM Dibekuk

Dua Tersangka Pencurian Mess PT PNM Dibekuk--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Arya Soma (21) dan M Yani (22) tersangka pencurian di mess PT PNM Mekar Desa Sri Tiga Kecamatan Sumber Marga Telang Banyuasin dibekuk tim opsnal Polsek Muara Telang, Selasa (23/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ikut diamankan barang bukti dari tangan tersangka, tiga buah iPhone. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Muara Telang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan korban Aswarni ke Mapolsek Muara Telang.
Korban melaporkan, kalau mess PT PNM Mekar tempat mereka tinggal telah mengalami pencurian, pada Tangga 1 November Tahun 2024 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Korban yang menginap bersama rekannya, kehilangan barang berharga milik mereka seperti HP dan lain sebagainya,"jelasnya.
Sembilan HP yang diambil pencuri yaitu Iphone 13 pro max warna biru, Iphone 12 Pro gold 3.iphone 12 Pro gold, Iphone 11 warna ungu, hp Android Samsung galaxy 04 warna pink, hp Oppo A57 Warna hitam.
Hp Vivo Y91C warna Biru, hp Realme warna putih, hp Oppo F7 warna hitam, kalung emas dan liontin 1,5 ( Satu setengah) suku, jam tangan merk Alexander cristy dan uang tunai Rp.2.300.000.
"Total kerugian mencapai Rp.60.000.000,"terangnya.
Usai itu pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya keberadaan tersangka diketahui oleh tim opsnal Polsek Muara Telang.
"Kita amankan tersangka M Yani di kediamannya. Dari nyanyian M Yani, ikut diamankan kembali rekan tersangka Arya Soma tanpa perlawanan,"jelasnya.
"Kita hanya amankan tiga buah iPhone, dan barang curian lainnya telah di gunakan tersangka untuk foya foya,"katanya