Feby Deru Lantik 16 Ketua TP PKK se-Sumsel Periode 2025-2030

Ketua TP PKK Sumsel, Feby Herman Deru--Foto humaspemprovsumsel
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Ketua TP PKK Sumsel, Feby Deru melantik secara serentak 16 Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten/kota se-Sumsel periode 2025-2030, Kamis 6 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu, Feby Deru mengungkapkan sebagai Ketua Pembina PKK sekaligus penasehat Posyandu akan lebih meningkatkan sinergitas antara pemerintah daerah dengan PKK serta Posyandu.
"Sehingga kedudukan PKK dan Posyandu semakin kuat sebagai mitra pemerintah dalam mensukseskan pembangunan di daerah, demi tercapainya kesejahteraan keluarga di setiap pelosok Sumatera Selatan", harap Feby.
BACA JUGA:Ketua TP PKK 16 Kabupaten/Kota se-Sumsel Dilantik, Gubernur Sumsel Sampaikan Pesan Ini
Feby menegaskan tugas untuk memimpin gerakan PKK, Posyandu dan Dekranasda di daerah sekarang menjadi tanggung jawab para Ketua di tingkat Kabupaten/kota dan hendaknya mampu melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, semangat, dan tanggung jawab.
"Terima Kasih kepada para Ketua/Pejabat Ketua TP PKK sekaligus Tim Pembina Posyandu kabupaten/kota yang telah mengakhiri masa baktinya. Semoga apa yang telah dilaksanakan selama ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Ketua yang baru dilantik tetap bisa melanjutkan program tersebut dengan lebih baik,” kata Feby.
Menurutnya, PKK harus terus menerus menjalin kerjasama dengan pemerintah dengan turun langsung ke masyarakat agar dapat mengenali permasalahan yang terjadi dan memberikan solusi yang tepat.
BACA JUGA:18 Anak Bakal Disunat Massal Bersama Bank Sumsel Babel
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Buka Safari Ramadhan 1446 H Sekaligus Serah Terima Jabatan dengan Pj. Bupati
“Ketua PKK hendaknya selalu mensosialisasikan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” imbuhnya.
Terkait dengan Posyandu menurutnya tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan saja.
Namun posyandu dapat bergerak untuk melayani 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.
BACA JUGA:Tancap Gas, Bupati Banyuasin Serahkan Sejumlah Alsintan untuk Brigade Pangan