Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Geram Namanya Dicatut untuk Tipu Pejabat

Nomor penipu mengatasnamakan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, H Giovani, SH, MH, geram setelah mengetahui namanya dicatut dalam aksi penipuan melalui aplikasi WhatsApp. 

Pelaku menggunakan nomor tidak dikenal dengan foto profil dirinya, yang diambil saat hendak sidang, untuk mengelabui sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perbankan.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengirimkan pesan kepada para pejabat tersebut dengan mengatasnamakan Giovani, seolah-olah sedang dalam situasi mendesak dan membutuhkan bantuan sejumlah uang. 

BACA JUGA:Tiga Wakil Indonesia di Perempat Final Orleans Masters 2025

Mengetahui hal tersebut, Giovani segera memberikan klarifikasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi pesan dari nomor tersebut.

"Saya tegaskan, nomor itu bukan milik saya. Itu adalah penipuan yang mencatut nama saya. Jika ada yang menerima pesan semacam itu, segera abaikan dan laporkan ke pihak berwajib," ujar Giovani dengan nada tegas.

Ia juga mengutuk keras tindakan pelaku yang menjual namanya demi keuntungan pribadi. 

BACA JUGA:Nabila Askolani Putri Resmi Jabat Ketua TP PKK Banyuasin, Ini Tugas yang Harus Dilakukannya!

Menurutnya, tindakan seperti ini sangat merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi Kejaksaan Negeri Banyuasin.

"Saya sangat mengecam tindakan ini. Nama saya digunakan untuk menipu, ini sangat tidak bertanggung jawab. Saya harap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan modus semacam ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Giovani mengingatkan bahwa di bulan suci Ramadan ini seharusnya setiap individu lebih banyak beribadah dan melakukan perbuatan baik, bukan malah melakukan penipuan dengan mencatut nama orang lain.

BACA JUGA:Jadwal Final Sri Lanka International Series, Indonesia Loloskan Satu Wakil

"Ini bulan Ramadan, seharusnya diisi dengan ibadah dan perbuatan baik, bukan malah menipu dan mencemarkan nama orang lain," ujarnya dengan nada kecewa.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin juga mengingatkan bahwa tindakan pencatutan nama dan penyebaran informasi palsu dapat dijerat dengan hukum yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan