Legalitas Sumur Minyak Rakyat Dongkrak Ekonomi Daerah, Herman Deru Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Herman Deru meninjau sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).--Foto humaspemprovsumsel
BACA JUGA:Raih Gelar Doktor, Edward Candra Tekankan Kolaborasi dan Ilmu Terapan untuk Kemajuan Sumsel
“Mulai hari ini, koperasi dan UMKM bisa mengelola sumur minyak secara resmi. Tapi tetap harus memperhatikan keselamatan dan lingkungan,” jelas Bahlil.
Ia juga menambahkan bahwa hasil produksi minyak rakyat akan dihitung sebagai bagian dari produksi nasional, dengan harga jual sebesar 80% dari ICP (Indonesian Crude Price).
“Dengan begitu, tidak ada lagi penjualan ke pihak tidak resmi. Semua terintegrasi dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Kebijakan ini disambut gembira oleh masyarakat.
Joko dan Anita, warga Muba, menyebut bahwa aturan baru ini membuat mereka tenang bekerja dan membuka peluang kerja bagi banyak orang di sekitar.
“Kami bersyukur sekali. Akhirnya kerja keras kami diakui. Ini bukan hanya membantu ekonomi keluarga, tapi juga menghidupkan desa,” ujar Anita penuh haru.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Sumsel kini melangkah maju menjadi daerah yang mandiri energi, berdaulat, dan berkeadilan bagi seluruh warganya.