Baca Koran harianbanyuasin Online - Harian Banyuasin

Herman Deru Apresiasi Tiga Tahun Kiprah PTTUN Palembang

--Foto humaspemprovsumsel

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Gubernur Sumsel, Herman Deru menghadiri Tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang yang berlangsung di Kantor PTTUN Palembang, Kamis (4/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Herman Deru menyampaikan rasa syukur atas perjalanan tiga tahun PTTUN Palembang yang dinilainya terus menunjukkan perkembangan yang positif dan signifikan dalam pelayanan peradilan.

Ia juga mengenang momen awal berdirinya PTTUN Palembang saat menjelang akhir masa jabatan periode pertamanya sebagai Gubernur Sumsel, ketika Ketua PTTUN Palembang datang bersilaturahmi dan menyampaikan kondisi keterbatasan fasilitas.

 

BACA JUGA:Seminar Hari Ibu 2025, Pemprov Sumsel Satukan Gerak Hapus Kekerasan terhadap Perempuan

BACA JUGA:Herman Deru Resmi Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Bencana Alam Sumatera

“Waktu itu SK sudah ada, tetapi gedung belum tersedia. Kebetulan Pemprov Sumsel memiliki gedung yang bisa digunakan, dan langsung kami fasilitasi,” ujar Herman Deru.

Menurutnya, keberadaan PTTUN Palembang sangat strategis karena melayani wilayah lima provinsi sekaligus dan diisi oleh para hakim yang telah terseleksi secara ketat dan profesional.

Gubernur juga bersyukur bahwa seluruh lembaga peradilan di wilayah Sumatera Selatan selama ini berjalan dengan baik, harmonis, dan kondusif dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak PITI Sumsel Kembali Aktif di Kegiatan Sosial dan Pembinaan Umat

BACA JUGA:Perbaikan Jalur SP Padang Dikebut, Gubernur HD Pastikan Pajak Masyarakat Kembali dalam Bentuk Pembangunan

"Tidak terasa sekarang sudah memasuki tahun ketiga. Gedungnya sudah megah, pelayanannya pun terus berkembang. Saya sangat mendukung tema HUT kali ini,” katanya.

Gubernur Herman Deru menekankan pentingnya menjaga hubungan yang profesional antara pemerintah daerah dan lembaga yudikatif, meskipun memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda.

“Perbedaan tupoksi tidak boleh menjadi penghalang untuk tetap bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan