Pj Bupati Banyuasin Naikkan Bantuan Operasional PKH
Pj Bupati Banyuasin saat bertemu dengan PKH Banyuasin--istimewa
PANGKALAN BALAI - Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam memberikan apresiasi kepada para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atas peran pentingnya dalam penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Banyuasin.
"Kami sadari saat ini bahwa pelaksanaan PKH menjadi mitra strategis bagi pemerintah Kabupaten Banyuasin," kata Hani dalam pertemuan dengan para pendamping PKH di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Kamis 11 Januari 2024.
Hani mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Kabupaten Banyuasin terus mengalami penurunan.
BACA JUGA:Pj. Ketua TP PKK Banyuasin Kunjungi Posyandu Az-Zahroh, Dorong Pencegahan Stunting
Pada tahun 2021, angka kemiskinan di Banyuasin sebesar 10,17%. Kemudian, pada tahun 2022 turun menjadi 10,00%. Dan pada tahun 2023, angka kemiskinan di Banyuasin turun lagi menjadi 9,58%.
Hani mengatakan, penurunan angka kemiskinan tersebut tidak terlepas dari peran pendamping PKH dalam mengumpulkan, memproses, menginput data, dan mempublikasikannya.
"Dengan memikul peran tersebut di lapangan, pendamping PKH dapat menghasilkan data yang akurat sehingga dapat menjadi dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan," jelas Hani.
BACA JUGA:Asna Apriyadi Hadiri Rakor Pengurus DPD PIM Sumsel Bahas Program Kerja
Pj Bupati Banyuasin juga menyampaikan bahwa pendamping PKH adalah pegawai dari pemerintah pusat yang bekerja di daerah Banyuasin. Mereka digaji melalui dana APBN, bukan APBD.
Namun, Hani mengatakan, beban kerja pendamping PKH sangat berat.
Selain memberikan bantuan, pendamping PKH juga harus melakukan pendampingan dan memberikan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Pastikan Waskita Sudah Bekerja Lakukan Normalisasi Sungai
"Dengan beratnya beban tersebut, belum lagi membawahi banyak wilayah, Insyaallah tahun ini 2024 Pemkab Banyuasin akan menggantikan serta menaikkan bantuan operasional PKH yang akan naik cukup signifikan dari yang telah diterima saat ini," tegas Hani.
Suami dari Hj. Marry Hani ini juga berpesan kepada para pendamping PKH agar tetap memperhatikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan serta menjaga Kode Etik SDM PKH dan menghindari diri dari perbuatan tercela.