Penadah Sepeda Motor Curian Dibekuk

Tersangka dan barang bukti.--

MARIANA - Polsek Mariana berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curas). Den mengamankan seorang tersangka penadah sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos mengatakan, tersangka penadah berinisial PTK (37) warga Lorong Amelia RT 008 RW 009 Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Darat, Palembang.

"Tersangka PTK ditangkap pada Jumat (3/11) pukul 04.00 WIB," ujar AKP Marzuki. 

Menurut AKP Marzuki, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban Sandi Satria (19) warga Jalan Bungur RT 029 RW 005 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

Korban melaporkan sepeda motornya, Honda Beat warna hitam, hilang pada Kamis (2/11) pukul 00.30 WIB lalu. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor korban dicuri oleh lima orang tak dikenal.

Para pelaku menghadang korban saat melintas di jalan umum Sabar Jaya Kampung Bali Desa Sungai Gerong.

Salah satu pelaku menebas korban dengan parang sehingga korban melompat dari motor dan lari.

Para pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan menjualnya kepada PTK.

PTK membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp4 juta.

"Tersangka PTK mengakui perbuatannya," kata AKP Marzuki.

Dari tangan tersangka PTK, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Infinix dan satu kartu HP yang digunakan untuk mengirim uang kepada pelaku pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka PTK dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(ron) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan