Bantuan Pemerintah Diduga Diklaim Caleg
ilustrasi--
PANGKALAN BALAI - Diduga bantuan pemerintah pusat berupa alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker diklaim oleh sebagai bantuan anggota calon legislatif (caleg) DPRD Banyuasin dapil 5 yaitu kecamatan Banyuasin I, Air Kumbang dan Rambutan inisial S.
Klaim itu sendiri informasinya terjadi saat pembagian rice cooker di kantor desa di wilayah Kecamatan Rambutan Banyuasin beberapa waktu lalu, saat itu oknum kades dan infonya juga ada caleg bersangkutan ikut membagikan rice cooker.
Di moment itu, diduga oknum kades menyebutkan kepada warga yang menerima bantuan itu berasal dari oknum caleg tersebut. Tentunya hal itu sangat disayangkan, karena bantuan yang seharusnya buat masyarakat dijadikan alat politik untuk mengaet suara.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Tinjau Banjir di Rantau Bayur, Serahkan Bantuan Sembako dan Buka Posko Kesehatan
Informasinya kejadian itu sudah terdengar oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuasin, dan akan segera ditindaklanjuti. "Iya kita sudah dapat info terkait perihal itu, 'katanya.
Tentunya pihaknya akan segera bergerak, dan akan memanggil pihak pihak terkait yang terlibat dalam peristiwa itu. "Kita akak panggil kadesnya, "jelas Muslim anggota Bawaslu Banyuasin Divisi pencegahan Humas dan Parmas
Erwin Sekda Banyuasin ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya belum mengetahui adanya hal itu. Tentunya jika sampai menyalahgunakan bantuan pemerintah, untuk kepentingan politik itu menyalahi aturan.
BACA JUGA:Indonesia Masters 2024: Jafar/Aisyah Lolos ke Babak Utama
"Iya salah, tapi kita akan pastikan terlebih dahulu (kebenaran info itu), "ujarnya.
Ia menambahkan kalau pihaknya terus mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) uuntuk tidak ikut dalam politik praktis. Itu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 pasal 280 Ayat (2) huruf f, ASN adalah salah unsur yang dilarang untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.
Tidak hanya ASN/PNS, ada beberapa jabatan yang tidak boleh ikut kampanye yaitu TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Gubernur/wakil Gubernur, Walikota/wakil walikota, Bupati/wakil bupati."Jadi harus netral, "tegasnya.**