BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Bentuk Tim Pemeriksa, Terkait Status AP

Komisioner KPU Banyuasin Legar --

Pangkalan balai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin akan membentuk tim pemeriksa terkait status AP anggota non PPK Talang Kelapa, Banyuasin. 

"Dalam minggu ini, kita bentuk tim pemeriksa terkait (kasus) AP PPK Talang Kelapa, " kata Legar Saputra anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan. 

Nantinya dengan terbentuknya tim pemeriksa, akan melakukan pemeriksaan terhadap AP dan keterangan pihak terkait lainnya. "Baik itu AP dan pihak lainnya, " terangnya. 

BACA JUGA:Bantuan Pemerintah Diduga Diklaim Caleg

Usai pemeriksaan, pihaknya akan dapat mengambil langkah langkah dan putusan terkait kasus AP tersebut secara profesional. "Apakah diberhentikan atau diberikan peringatan," jelasnya. 

Karena saat ini status AP yang sebelumnya anggota PPK Talang Kelapa Devisi SDM dan Parmasi berdasarkan surat yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah beberapa waktu lalu yaitu diberhentikan sementara atau non aktif.  

Diharapkan perihal ini tidak menganggu tahapan pelaksanaan Pemilihan umum baik itu penilihan legislatif dan juga Pemilihan presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia. "Tetap jalan tahapannya, " ungkapnya. 

BACA JUGA:Hasil Drawing Indonesia Masters 2024, 21 Wakil Indonesia Siap Bertanding

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin menonaktifkan AP di PPK Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, serta jabatannya di PPK. 

Hal ini dilakukan buntut aksi penganiayaan terhadap PKD yang juga merupakan anggota PPS Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin Sabtu (28/12) malam di Jalan Palembang - Betung Lorong Wira Karya Samping Rumah Makan Istana Bundo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. ***

Tag
Share