Bawaslu Banyuasin Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
--
PANGKALAN BALAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin mengeluarkan putusan penghentian penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/06.05/1/2024.
Komisioner Bawaslu Banyuasin April Yadi mengatakan Putusan ini diambil setelah melalui proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi, serta rapat pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Banyuasin.
Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Banyuasin menyimpulkan bahwa unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan.
BACA JUGA:Warga Pangkalan Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Banyuasin Atas Kepemilikan Sabu
Hal ini merujuk pada Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, Bawaslu Banyuasin juga mempertimbangkan bahwa Terlapor tidak termasuk dalam daftar Pelaksana Kampanye Pemilu dan Tim Kampanye yang didaftarkan kepada KPU dan Bawaslu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 272 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Nenek-Nenek Diduga Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin
Terakhir, Sentra Gakkumdu Banyuasin menegaskan bahwa kegiatan yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan sebagai "Kampanye Pemilu".
Kegiatan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pembentukan tim pemenangan dan tim koordinator Desa serta saksi TPS, yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 15 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 16 ayat (1) huruf c dan d.
Dengan demikian, Bawaslu Banyuasin menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/06.05/1/2024.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Janji Perbaiki Jalan Rusak di Jakabaring Selatan
"Pelapor Kurnia Eprida Yanti pada 17 Januari. Kejadian kegiatan pada 11 Januari 2024. Dengan terlapor tim pemenangan Caleg dari Partai Golkar Sandi Erlangga, Reno Kurniawan dan Rico Brendo," ujarnya. ***