BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Kepala Sekolah Resah, Dapat Ancaman Dilaporkan ke Kejagung

pengurus MKKS saat diterima pengurus PWI --mukri

Pangkalan Balai - Merasa tidak nyaman akibat terganggu kinerjanya, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Banyuasin datangi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kedatangan pengurus MKKS diketuai oleh Jamaluddin SPd MSi didampingi Sekretaris Joko Yulianto diterima langsung oleh Ketua PWI Asnaini dan pengrus lainnya pada Senin 12 Februari 2024.

Kedatangan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi dan menyampaikan keresahan para kepala sekolah (kepsek) SMP atas maraknya pemberitaan menyudutkan sekolah tanpa konfirmasi dan berita dalam betuk opini.

BACA JUGA:Kombel SMAN 1 Rantau Bayur Bahas Video Rumpun IPS

Jamalludin menyampaikan serta meminta solusi atas persoalan tersebut, apalagi adanya bentuk ancaman terhadap kepala sekolah untuk melapor pada penegak hukum hingga melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagubg) bila tidak dipenuhi keinginannya.

"Kami diancam dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) hingga melapor ke kantor Kejaksaan Agung bila tidak dipenuhi kenginan” jelasnya kecewa.

Bahkan Julianto Sekretaris MKKKS memiliki bukti melalui pesan lewat washap dikirim melalui ponselnya, dengan mengirim berita yang belum diterbitkan di media dengan nada ancaman.

BACA JUGA:Guru Lulus PPPK tak Laksanakan Tugas Dianggap Gugur

"Kami merasa ditakut-takuti. Apakah diperbolehkan wartawan mengirim rencana berita sebelum diterbitkan menjadi berita”, ujarnya serius.

Dalam pernyataannya Ketua PWI Banyuasin Asnaini menyampaikan bahwa tugas wartawan adalah mencari dan menulis serta membua berita untuk diterbitkan dimedia.

Sebab katanya, wartawan yang benar tidak akan melanggar Kode Prilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Wartawan tidak diperbolehkan menyebarkan rancangan beritanya kepada narasumber,” jelasnya.

BACA JUGA:Hadiri Rapat Forum Penataan Ruang, Sekda Sumsel: Pembangunan Lebih Maju

Sambung Asnaini, terkait jika ada pemerikasaan oleh APH yang bersumber dari perberitaan media, maka PWI selalu terbuka bila dibutuhkan untuk berkonsultasi, apakah berita tersebut memenuhi unsur 5 W + 1 H dan sesuai KEJ atau tidak. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan