Masyarakat Dilarang Menyalakan Petasan di Bulan Ramadhan
Kasat Pol PP Banyuasin Drs Indra Hadi--
PANGKALAN BALAI - Kasat Pol PP Banyuasin, Indra Hadi, mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan di bulan Ramadhan.
Hal ini disampaikannya untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah sholat tarawih.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin untuk tidak menyalakan petasan selama bulan Ramadhan," kata Indra Hadi, Selasa (12/3/2024).
BACA JUGA:Jalintim Pangkalan Balai Macet, Animo Masyarakat Kunjungi Pasar Beduk
Indra menjelaskan, suara petasan dapat mengganggu ketenangan dan kekhusyukan umat Islam yang sedang sholat tarawih.
Selain itu, petasan juga berpotensi menimbulkan bahaya seperti kebakaran dan ledakan.
"Petasan dapat mengganggu ketenangan dan kekhusyukan umat Islam yang sedang sholat tarawih. Selain itu, petasan juga berpotensi menimbulkan bahaya seperti kebakaran dan ledakan," jelasnya.
BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Banyuasin Diciduk Tipikor Polres Banyuasin
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli rutin untuk menertibkan masyarakat yang menyalakan petasan.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Pol PP jika melihat ada yang menyalakan petasan.
"Kami akan melakukan patroli rutin untuk menertibkan masyarakat yang menyalakan petasan. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Pol PP jika melihat ada yang menyalakan petasan," ujarnya.
BACA JUGA:Palestina dan Kemenangan Islam
Indra berharap, masyarakat dapat memahami imbauan ini dan bersama-sama menjaga ketenangan dan kekhusyukan bulan Ramadhan.
"Mari kita bersama-sama menjaga ketenangan dan kekhusyukan bulan Ramadhan. Hindari menyalakan petasan dan mari kita fokus pada ibadah," harapnya. ***