Pj Bupati Banyuasin Tegaskan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Pj Bupati Banyuasin saat memimpin rapat koordinasi bersama kepala OPD dan camat se-Banyuasin terkait kenetralan ASN menjelang pemilu 2024.--
PANGKALAN BALAI - Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam SH menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal ini disampaikannya dalam arahannya kepada seluruh Kepala OPD, Camat, dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Banyuasin, di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Senin 20 November 2023.
"ASN harus menjaga netralitas di tahun politik. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Tentunya apabila PNS tidak bisa menjaga netralitasnya akan dikenai sanksi berat," ujarnya.
BACA JUGA:Sekda Erwin Ibrahim dan Kadis Perkimtan Banyuasin Terima Gelar ASEAN Eng
BACA JUGA:Polres Banyuasin Amankan 6 Pemalak di Jalintim
HSR menyebutkan, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
BACA JUGA:25 Tersangka Ditangkap, 2 Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar Murah
Atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dengan hak pensiun.
Selain itu, Hani juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan salah satu arahan dari Mendagri dalam rapat koordinasi bersama penjabat kepala daerah tahun 2023.