BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Todongkan Pistol Mainan, Korban Relakan Motor dan Uang

Pelaku curas yang kini telah ditahan di Polres Banyuasin.--

PANGKALAN BALAI - Pelaku begal yang beraksi di ruas jalan Desa Taja Raya I Kecamatan Betung, akhirnya berhasil dibekuk.

HU yang buron selama 6 bulan, dibekuk oleh tim opsnal Satreskrim Polres Banyuasin Jumat 10 November 2023 di kediamannya di Desa Tanjung Raya Kecamatan Betung, Jumat (10/11) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai Rp20 juta, empat unit ponsel, dan pistol mainan.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Amankan 6 Pemalak di Jalintim

BACA JUGA:25 Tersangka Ditangkap, 2 Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan tersangka melakukan begal kepada korbannya berinisial HM (30) yang merupakan kolektor PT PNM Mekar pada 3 Mei 2023 yang lalu.

"Tersangka melakukan begal kepada korban dengan menggunakan senpi mainan dan sajam bersama rekannya. Dan memaksa korban menyerahkan uang Rp 2 juta dan juga membawa kabur sepeda motor yang dikendari korban," ungkapnya, Rabu 22 November 2023.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia bersama dua rekannya yang masih buron beraksi karena terlilit utang," kata Kurniawan.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Tegaskan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

BACA JUGA:Sekda Erwin Ibrahim dan Kadis Perkimtan Banyuasin Terima Gelar ASEAN Eng

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Sementara, korban HM mengaku kaget saat dirampok oleh tiga orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Ketiga pelaku membawa sajam dan pistol mainan.

"Pelaku mengacungkan sajam ke leher dan pistol mainan ke telinga saya," kata HM, kepada polisi. 

BACA JUGA:Figur Calon Bupati Banyuasin Sangat Dinantikan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan