Mendikbudristek Resmi Menetapkan Aturan Baru: Siswa SD Hingga SMA Wajib Kenakan Seragam Baru
Mendikbudristek telah mengesahkan aturan baru yang mengharuskan siswa di seluruh Indonesia untuk mengenakan seragam baru pada tahun ajaran baru.--
PANGKALAN BALAI, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) telah mengesahkan aturan baru yang mengharuskan siswa di seluruh Indonesia untuk mengenakan seragam baru pada tahun ajaran baru.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 yang telah disahkan oleh Menteri Nadiem Makarim. Penerapan aturan ini akan menjadi kewajiban bagi siswa pada tahun ajaran mendatang.
Peraturan ini secara spesifik mengatur penggunaan seragam sekolah bagi siswa mulai dari tingkat dasar hingga menengah (SD, SMP, dan SMA/SMK).
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Triwulan II, Pj Gubernur Sumsel Beberkan Keberhasilan Tangani Kemiskinan Ekstrem
BACA JUGA:Musrenbang RPJPD Sumsel, Agus Fatoni: Arah Kebijakan Pembangunan Sumsel 20 Tahun Kedepan
Namun, tidak hanya sekadar mengenakan seragam, aturan ini juga memperhatikan hari dan atribut yang harus digunakan bersama seragam.
Berikut adalah ketentuan penggunaan seragam sekolah yang berlaku mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK:
Seragam Nasional untuk SD:
BACA JUGA:Pedaftaran Jalur Tes di MAN 1 Banyuasin Cukup Melalui WA
BACA JUGA:Hebat Coy ! 18 Siawa SMAN 1 Makati Jaya Lulus SNBP, Ini Tampangnya
Untuk siswa putra, seragam terdiri dari kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di kiri depan yang dimasukkan ke dalam celana pendek berwarna merah muda.
Celana pendek ini dilengkapi dengan ikat pinggang, saku di kanan dan kiri, serta panjang sekitar 5 cm di atas lutut.
Penggunaan kaos kaki putih polos dengan panjang minimal 10 cm di atas mata kaki serta sepatu hitam juga menjadi bagian dari seragam ini.
BACA JUGA:Guru PPPK BanyuasinWajib Baca! Bisa tak Dilantik Jika..