UMK Banyuasin 2024 Naik 1,6 Persen Jadi Rp 3,488 Juta
H Elyanto SE MSi--
PANGKALAN BALAI - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar Rp 3.488. 288. Angka tersebut naik Rp 54.798 atau 1,6 persen dibandingkan UMK 2023 sebesar Rp 3.433.489.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (HI dan Jamsostek) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Banyuasin, H Elyanto SE MSI, mengatakan penetapan UMK ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuasin. Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
”Dari hasil rapat yang sudah dilaksanakan, disahkan UMK Banyuasin tahun 2024 sebesar Rp 3.488.288 atau naik Rp 54.798 atau 1,60 persen dari tahun 2023,” kata Elyanto, Minggu (26/11/2023).
Elyanto menjelaskan, UMK Banyuasin 2024 tersebut masih menunggu persetujuan dari Gubernur Sumatera Selatan. Jika sudah mendapat persetujuan, maka UMK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Kenaikan UMK Banyuasin 2024 ini disambut baik oleh para pekerja. Mereka menilai kenaikan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
”Alhamdulillah, UMK Banyuasin naik. Ini tentu akan membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyuasin, Hendriansyah.
Hendriansyah berharap, kenaikan UMK ini juga diikuti dengan peningkatan kualitas hidup para pekerja. Hal ini bisa dilakukan dengan meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan fasilitas kerja yang layak. (ron)