BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Sumsel Miliki Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik, Provinsi ke-5 di Indonesia

Launching kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Kanwil BPN Sumsel oleh Pj Gubernur Sumsel, Kamis 6 Juni 2024.--

PALEMBANG, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Provinsi Sumsel mencatatkan diri sebagai provinsi kelima di Indonesia yang telah memiliki Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik.

Kantor ini sendiri berada di lingkungan Kanwil BPN Sumsel yang peresmiannya telah dilaunching pada Kamis 6 Juni 2024.

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menyampaikan  ucapkan terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Sumsel yang telah mewujudkan Kantor Dokumen Elektronik secara lengkap di 17 kabupaten/kota di Sumsel.

BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Flyover Sekip Ujung Dibuka untuk Umum

BACA JUGA:Air Kelapa: Asal Usul dan Proses Terbentuknya Minuman Alami yang Menyegarkan\

"Kami sangat mendukung kegiatan ini, jika memerlukan bantuan kami siap membantu," ungkap Fatoni. 

Fatoni menyebut  kegiatan Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 melengkapi program kegiatan serentak yang selama ini telah berjalan di Provinsi Sumsel.

"Ini dilakukan bersama untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat Sumsel," ujarnya.

BACA JUGA:Ada Panti Pijat Berpakaian Seksi di Banyuasin, Begini Respon Masyarakat !

BACA JUGA:Lancar, Jalan Opi Raya Banyuasin Mulus Pasca Diperbaiki

Menurut dia, kepemilikan dokumen kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat perlu kepastian karena itu sertifikat harus dimiliki agar lebih terjamin dari segi hukum.  

"Saya menghimbau agar masyarakat, instansi pemerintah atau  OPD untuk segera mengajukan permohonan untuk melakukan pensertifikatan secara elektronik," ujarnya.

"Karena ini akan sangat bermanfaat, lebih efektif, efisien dan akuntabel sehingga kita juga dipermudah menyimpan sertifikat secara elektronik," ujarnya.

BACA JUGA:Dinas PUPR Banyuasin Geber Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Keselamatan Konstruksi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan