BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Petani Sawit Banyuasin Ditangkap Usai 12 Tahun Setubuhi Anak Kandung Kembar

TAMPANG BEJAT : Ayah yang tega rundupaksa 3 anak kandungnya yang kembar. --

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Dua mahasiswi kembar asal Banyuasin menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandung mereka, SNS (42).

 Tindakan bejat ini telah berlangsung selama 12 tahun sejak kedua korban masih duduk di bangku kelas tiga SD.

Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap SNS pada pertengahan Mei lalu. 

BACA JUGA:Cara Membakar Lemak dengan Cepat: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal

Penangkapan ini berawal dari keributan di tempat kost korban di Palembang, yang terjadi saat SNS diduga hendak melakukan tindak persetubuhan kembali terhadap anak-anaknya.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK menjelaskan bahwa aksi ini dimulai sejak tahun 2012. 

Tersangka mengancam korban dengan mengatakan akan menghentikan biaya kuliah mereka jika tidak menuruti keinginannya. 

BACA JUGA:Sering Terabaikan, Tapi Ternyata Rambut Jagung Miliki Sejuta Manfaat untuk Kesehatan

Selain ancaman verbal, SNS juga menggunakan sebilah parang untuk mengancam korban.

Selama 12 tahun melakukan kejahatan ini, SNS mengklaim tindakannya sebagai imbalan atas biaya yang dikeluarkan untuk pendidikan anak-anaknya. 

Polisi juga menemukan bahwa SNS adalah residivis kasus pelecehan seksual sebelumnya.

BACA JUGA:10 Makanan Penyubur Pria untuk Mendukung Kesehatan Reproduksi

Kini, Unit 4 Renakta Polda Sumsel mendampingi korban untuk menjalani terapi penyembuhan trauma dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. 

SNS diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman, sesuai dengan Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan UU TPKS nomor 13 tahun 2022. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan