BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Setelah Setahun Lebih Lakukan Pencurian, Evan Akhirnya Dibekuk Tim Rimau Batu

Tersangka saat diamankan. --

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Rimau Batu dari Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Batu Timur, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. 

Operasi itu merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi II yang bertujuan untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah tersebut.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka yakni Evan Alfarizi (25), warga Jalan Masjid Al Falah, Kelurahan Tanjung Batu, Ogan Ilir.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Tetapkan DPS Pilkada 144.325 Pemilih

 Evan diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada 16 Juni 2023 melalui laporan polisi nomor LP-B/35/VI/2023.

Kejadian pencurian ini sendiri terjadi pada 5 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah seorang wiraswasta bernama Zulkarnain (54), yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Batu Timur.

Menurut Kapolsek modus operandi yang digunakan oleh Evan dalam melakukan aksi pencurian cukup berani. Pada malam kejadian, pelaku memanjat pagar rumah korban dan mendobrak pintu di lantai dua untuk masuk ke dalam rumah. 

BACA JUGA:Erlangga Hartarto Mengundurkan Diri: Anita Noeringhati Jelaskan Nasib Pencalonannya

Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya dua unit laptop, sebuah TV LCD, monitor komputer, keyboard, speaker aktif, jam tangan, serta kerudung haji. Kerugian total yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Penangkapan terhadap Evan berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Tanjung Batu. 

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim kita segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Kapolsek. Minggu, 11 Agustus 2024.

BACA JUGA:Perdana, Perlombaan Perahu Ketek Nelayan Bakal Turut Memeriahkan HUT RI di Muba

Evan sendiri, ungkap kapolsek sempat melarikan diri ke Kota Palembang dan Pagar Alam setelah melakukan aksinya, namun akhirnya tertangkap setelah kembali ke wilayah Tanjung Batu.

Dalam proses penangkapan, Evan mengakui seluruh perbuatannya kepada pihak kepolisian. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari pencurian tersebut. 

Tag
Share