Dorong Pengembangan dan Tata Kelola Manajemen Koperasi Modern Era Digitalisasi 4.0
![](https://harianbanyuasin.bacakoran.co/upload/e4afc26c35f5a053f3f54959c01ba239.jpg)
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muara Enim menggelar Kegiatan Diseminasi Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Koperasi Modern Era Digital 4,0--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pengurus dan pengelola keuangan KSP/USP koperasi, KSPPS/ USPPS Koperasi dan Sektor Riil kewajiban untuk menerapkan Kebijakan Akuntasi sesuai dengan SAK untuk Entitas Privat, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muara Enim, menggelar
Kegiatan Diseminasi Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Koperasi Modern Era Digital 4,0 di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Senin 12 Agustus 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Muara Enim H Irawan Supmidi,
BACA JUGA:KPU Prabumulih Tetapkan DPS Pilkada 144.325 Pemilih
didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim H Husin Aswadi, para undangan dan 30 perserta pengurus dan pengelola keuangan KSP/USP koperasi, KSPPS/ USPPS Koperasi di Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan narasumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Heri Basuki, dan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Sumatera Selatan Rochmawati Daud.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Muara Enim H Irawan Supmidi, mengatakan bahwa dengan Terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2 Tahun 2024 menjadi langkah baru bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi.
BACA JUGA:Erlangga Hartarto Mengundurkan Diri: Anita Noeringhati Jelaskan Nasib Pencalonannya
Laporan keuangan koperasi yang disusun oleh pengurus sebagai pertanggungjawaban kinerja pengurus selama satu periode meliputi aspek tata kelola dan kinerja keuangan koperasi.
Penyusunan dan penyajiaan laporan keuangan sesuai ketentuan akan menjadi pedoman bagi pengawas koperasi untuk menjalankan fungsinya, untuk mengetahui sejauhmana
kinerja pengurus dalam mengelola penyelenggaraan koperasi terutama bergerak di usaha simpan pinjam dan sektor riil untuk lebih baik dan berkualitas, agar mampu mengembangkan dan meningkatkan pelayanan sehingga terwujud pengawasan dan tata kelola kinerja keuangan koperasi yang baik dan sehat.
BACA JUGA:Benarkah Daging Kucing Bisa Jadi Obat? Mengungkap Mitos dan Fakta
Lanjut Irawan, bahwa dari beberapa aspek yang menjadi diperhatian dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan yang akan berdampak pada
uji kelayakan dan kepatuhan yang akan diterapkan pada Penilaian Kertas Kerja Kesehatan Koperasi, sehingga pengurus koperasi akan di berikan pendampingan kelanjutan terhadap kekurangan atau kendala yang dihadapi.