Warga OKU Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basili Basmark SE MSI.--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan saat ini sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Untuk itu, warga OKU khususnya diimbau agar bisa memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya.
Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Humaniora Basili Basmark SE MSI, Selasa 20 Agustus 2024 mengatakan, program pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor : 14 tahun 2024, tentang pemberian keringan pajak kendaraan bermotor, pengurangn BBN-KB II dan seterusnya serta penghapusan pajak progresif.
“Ada keringan dalam Pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat yang menunggak cukup bayar 1 tahun tunggakan ditambah pajak 1 tahun berjalan, misalnya menunggak pajak 4 tahun cukup bayar tunggakan pajak 1 tahun ditambah tahun berjalan.” Jelasnya.
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Hadiri Upacara Remisi di Lapas Kelas IIA Banyuasin
Kemudian lanjutnya, ada diskon 50 % untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II serta Bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, Pajak progresif dan denda SWDKLJ. “Jadi masyarakat yang kendaraannya masih berplat luar namun beroperasi di OKU silahkan di mutasi dan balik nama ada diskon 50 % jadi cukup bayar separuh,” ujarnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Untuk itu masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. “Silahkan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya, pengurusan dan pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor samsat langsung maupun di Mobil Samsat Keliling yang kita operasionalkan dan siap jemput bola ke lokasi yang telah ditentukan,” imbaunya.
BACA JUGA:Polsek Air Kumbang Amankan Terduga Penjual Narkotika Jenis Sabu
Program pemutihan ini lanjutnya untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan. Kemudian program ini diberlakukan karena sesuai dengan amanat undang-undang dan sesuai dengan hasil rakornas di Medan dari tim Pembina samsat nasional Penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak akan diberlakukan pada tahun 2025.
“Artinya ini tahun terakhir bagi masyarakat untuk menghidupkan kembali pajak kendaraannya agar terhindar dari penghapusan data kendaraan tersebut,” tegasnya.
Dituturkannya, animo masyarakat untuk mengikuti pogram pemutihan pajak ini cukup tinggi terbukti dihari pertama saja jumlah masyarakat OKU yang membayar pajak mengalami peningkatan dari hari biasa. Sampai sorepun masih banyak masyarakat yang mengurus pajak.
BACA JUGA:Hasil Japan Open 2024: Kalah di Tangan Ganda Campuran Jepang, Dejan/Gloria Tersingkir
Disinggung soal persentase tunggakan pajak kendaraan bermotor di OKU, ia mengatakan pihaknya belum bisa menghitung total tunggakan yang ada di wilayah kerja Samsat OKU 1 Baturaja. Biasanya penghitungan tunggakan dilakukan pada akhir tahun.