Satgas Ilegal Drilling Prabumulih Berhasil Gagalkan Pengiriman 8 Ribu Liter BBM Tanpa Dokumen dari Muba
Ketua DPRD Prabumulih, Kapolres dan Pj Sekda saat melihat BBM ilegal yang berhasil diamankan satgas--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Satuan Tugas (Satgas) Refinery dan Ilegal Drilling Kota Prabumulih yang baru terbentuk 5 Agustus 2024 lalu, berhasil menggagalkan pengiriman 8000 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang terdiri dari bensin dan solar.
BBM tanpa dokumen tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) dan rencananya akan dikirimkan ke Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Bukan hanya sekadar menggagalkan pengiriman BBM tanpa dokumen yang sah, team tersebut juga berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut.
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Ruang Kerja Bupati OKU Adalah Korsleting Listrik
Selain itu, tiga unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal ini turut disita sebagai barang bukti oleh Satgas.
Enam pelaku dimaksud seluruhnya berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, provinsi Sumatera Selatan, mereka adalah Fauzan dan Lehan, keduanya warga Desa Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin; Arahan Hanas dan Gapur, warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh; serta Bagas dan Waltapiah, yang juga berasal dari Desa Sinar Jaya.
"Para pelaku ini diamankan saat melintas di kawasan Simpang Tugu Tani, Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Jumat, 15 Agustus 2024,” ujar AKBP Endro Aribowo saat menggelar konferensi pers di Polres Prabumulih pada Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sekolah di OKU Diminta Beradaptasi Terhadap Perkembangan Teknologi
“Dari tiga mobil pikap yang mereka gunakan, kami berhasil menyita 8000 liter bensin dan solar yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas ilegal drilling di wilayah Musi Banyuasin," imbuhnya.
AKBP Endro Aribowo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP, serta atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah," tegas perwira yang merupakan jebolan Akademi Kepolisian tersebut.
BACA JUGA:Rapat Pleno Ricuh, Ratusan Massa Anarkis, Ketua KPU OKU Dievakuasi Polisi
Keberhasilan Satgas Refinery dan Ilegal Drilling Kota Prabumulih ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Prabumulih, Dr Drs Aris Priadi MSi.
Dalam pernyataannya, Aris Priadi mengungkapkan rasa bangganya terhadap kinerja cepat dan efektif dari Satgas yang baru dibentuk pada 5 Agustus 2024 tersebut.