Putusan MK, KPU Muara Enim Tunggu Perintah KPU RI
Ketua KPU Muara Enim : Rohani SH--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada, KPUD Kabupaten Muara Enim masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
"Kita belum bisa ngomong banyak, pokoknya kita tunggu saja petunjuk dari KPU RI, tunggu saja mungkin dalam waktu dekat akan keluar aturannya," ujar Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim Rohani SH yang mengaku sedang ada tugas di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.
Menurut Rohani, meski sudah ada putusan MK tersebut, pihaknya tetap harus menunggu petunjuk dari KPU RI. Dan untuk sementara waktu kita akan tetap mengikuti sesuai tahapan-tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya.
BACA JUGA:Terungkap! Misteri Mayat Wanita di Sungai Kelekar, Pelaku Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya!
Sementara itu menanggapi atas keputusan MK tentang Pilkada 2024 tersebut, salah satu kandidat calon Bupati Muara Enim Ramlan Holdan (Rahol) mengatakan bahwa dirinya setuju dengan keputusan MK tersebut.
"Prinsip setuju," ujar Rahol singkat via HP yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Sumsel ini yang meraih 4 kursi pada Pileg Muara Enim 2024.
Seperti diketahui, bahwa pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada, telah mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sehingga memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Pemkab Muba - Pemprov Sumsel Sinergi Bangun dan Kembangkan Potensi Daerah
Dimana, MK memutuskan syarat mengusung paslon di Pilkada tidak harus menggunakan kursi di DPRD, tetapi bisa juga berdasarkan ambang batas perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah dengan
empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.
Dengan adanya putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada. Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.