Penanganan Illegal Drilling, Elen Setiadi: Butuh Payung Hukum Minimal Perpres
Rapat pembahasan illegal drilling yang digelar Kemenko Perekonomian, Rabu 28 Agustus 2024.--Foto humaspemprovsumsel
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian. Elen Setiadi memimpin rakor penanggulangan illegal drilling di Indonesia.
Elen yang juga Pj Gubernur Sumsel, membahas dampak sosial kemasyarakatan dari illegal drilling yang dinilai sangat tinggi.
Seperti terjadinya kecelakaan, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan bahkan korban jiwa.
BACA JUGA:Dekranasda Sumsel Tampilkan 11 Stan di Ajang Kriyanusa 2024
BACA JUGA:Sumsel Siaga Karhutla, Bentuk Posko di Daerah Rawan Karhutla
Termasuk praktek illegal drilling di Provinsi Sumsel, kata Elen tercatat jumlah sumur masyarakat sebanyak 5.482 sumur.
Dalam beberapa kali rapat, menurutnya telah dibahas pula mengenai konsep rancangan Permen tentang Revisi Permen 1/2008 terkait sumur tua, namun terdapat perkembangan baru untuk dituangkan dalam bentuk Perpres.
Menurut Elen satu bulan lalu, Pemprov Sumsel juga sudah melakukan rapat bersama Kapolda dan pihak terkait.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi
Bahkan telah membentuk Satgas khusus untuk penanganan illegal drilling dan refinery ini.
"Rapat ini kita lakukan untuk mengupayakan bagaimana penyelesaian regulasinya bisa permanen secara berkelanjutan kedepan. Sehingga aspek keamanan, aspek pengaturan regulasi bisa dilakukan," jelas Elen.
Pada perkembangan terbaru tanggal 4 Juni 2024 lanjut Elen, hasil rapat Koordinasi dengan Kemenko Polhukam mengungkapkan bahwa untuk pengaturan sekurang-kurangnya harus dalam bentuk Perpres.
BACA JUGA:Tinjau Gedung Bulog OKI, Pemerintah Pastikan Stok Beras Sumsel Mencukupi