Mahasiswa Baru Digituin Oknum Staf Akademik, Begini Kejadiannya!
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, merilis kasus pencabulan sejenis oleh oknum BAAK sebuah universitas, tersangka Karimin, terhadap mahasiswa baru berinisial AF (17).--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Seorang oknum Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) di salah satu universitas di Palembang, Karimin (49), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswa baru berinisial AF (17).
Karimin yang sudah beristri dan memiliki empat anak ini diamankan setelah aksi pencabulan yang terjadi di indekosan korban pada Minggu malam, 25 Agustus 2024.
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol H M Anwar Reksowidjojo SH SIK, yang didampingi Wadirreskrimum AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, kasus ini terungkap setelah mahasiswa lain dan warga menggerebek Karimin di indekos korban.
BACA JUGA:Pilkada Banyuasin Semakin Memanas: Gerindra Peringatkan Kader Agar Tak 'Mati Mesin'
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anwar dalam konferensi pers, Rabu, 28 Agustus 2024.
Anwar menjelaskan bahwa Karimin dan AF awalnya saling mengenal melalui grup Telegram calon mahasiswa baru.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, di mana Karimin mengungkapkan keinginannya untuk mengunjungi indekos AF. Pada 19 Agustus 2024, Karimin datang ke indekos AF dan melakukan pelecehan seksual.
BACA JUGA:Jelang Mendaftar ke KPU Banyuasin, Askolani Ziarah Makam Sang Istri
"Pelaku memeluk dan mencium korban layaknya seseorang yang sedang jatuh cinta," terang Anwar.
Meskipun korban meminta Karimin untuk pulang karena harus kuliah, Karimin masih berusaha melakukan pelecehan lebih lanjut sebelum akhirnya pergi.
Pada 25 Agustus 2024, Karimin kembali ke indekos dan melakukan pelecehan lagi.
BACA JUGA:10 Alasan Mengapa Berat Badan Anda Stagnan Meski Sudah Berdiet Keras
Kali ini, korban mempersiapkan kamera untuk merekam tindakan Karimin.
Video berdurasi 19 detik ini, bersama dengan baju dan celana jeans korban, menjadi barang bukti yang diserahkan ke Polda Sumsel.