Mahasiswa Baru Digituin Oknum Staf Akademik, Begini Kejadiannya!
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, merilis kasus pencabulan sejenis oleh oknum BAAK sebuah universitas, tersangka Karimin, terhadap mahasiswa baru berinisial AF (17).--
Karimin kini dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 76E dengan ancaman pidana antara 5 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin M. Farid Launching Aplikasi Pandai Mandiri
Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari tindakan penyimpangan seksual Karimin.
"Jika ada korban lain, kami meminta agar melapor dengan disertai alat bukti," imbuh Anwar.