Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Banyuasin
Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Banyuasin--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Muara Padang.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis (12/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah AK (37) dan BR (39).
BACA JUGA:Ratusan Personil Bhabinkamtibmas Ikuti Apel Pemantapan untuk Pemilukada 2024
AK merupakan warga setempat, sedangkan BR berasal dari Desa Berok Ulu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Belitung.
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas AKP Sutedjo membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Banjir Ancam Tanjung Lago, Drainase Dangkal Jadi Biang Keladi!
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Muara Padang langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," ujar AKP Sutedjo.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana pelaku AK.
BACA JUGA:Sekjen Ombudsman RI Kunker ke Kabupaten Banyuasin
Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp222.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkoba.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Muara Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Sutedjo.