BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti dari 111 Kasus yang Telah Berstatus Hukum Tetap

Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Dari 111 Kasus Yang Telah Berstatus Hukum Tetap--

KORANHARIANBANYUASIN. ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan tindak pidana yang telah memiliki status hukum tetap. 

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Eben Silalahi, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini didominasi oleh perkara kasus narkotika yakni 70 persen. Dirinya mengatakan untuk perkara narkotika pihaknya selalu konsisten untuk memberikan hukuman seberat mungkin.

"Penuntutan terhadap pelaku narkotika selalu konsisten dan tinggi. Kami telah menghadapi beberapa perkara besar, salah satu yang terberat adalah dengan barang bukti kurang lebih seberat 1 kilogram. Berkas perkaranya masih berproses. kejaksaan akan terus melaksanakan proses hukum secara konsisten," ujar Kejari Ogan Ilir Eben Silalahi dalam keterangannya, Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Resmikan Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000

Dalam gelar pemusnahan itu, Kejari Ogan Ilir telah menangani 111 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Perkara-perkara ini telah diputuskan untuk dilakukan perampasan barang bukti dan pemusnahan sesuai ketentuan hukum. Eben Silalahi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.

"Sebetulnya pemusnahan barang bukti biasanya dilakukan di akhir tahun, tetapi kami khawatir adanya potensi penyalahgunaan jika ditunda. Oleh karena itu, kami putuskan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti pada bulan Oktober ini," tegasnya.

Pemusnahan tersebut tidak hanya melibatkan barang bukti narkotika jenis sabu, tetapi juga berbagai barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana, termasuk barang bukti elektronik seperti handphone. Meski memiliki nilai ekonomi, barang bukti elektronik itu tetap dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

BACA JUGA:Penerimaan PPPK Muara Enim Sesuai Dengan Skala Prioritas

"Jika putusan pengadilan mengharuskan barang bukti untuk dimusnahkan, maka wajib hukumnya untuk melaksanakan pemusnahan, termasuk barang-barang elektronik seperti handphone. Kami tidak ingin ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyalahgunakan barang bukti tersebut. Jika ada JPU yang terbukti melakukan hal tersebut, pasti akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan SOP," tegas Kejari Eben Silalahi.

Menurut Eben Silalahi idealnya dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun. Hal ini sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kepada publik serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata dari akuntabilitas kejaksaan. Kegiatan ini harus dilakukan di depan masyarakat, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya, untuk memastikan transparansi," ungkapnya.

BACA JUGA:Respon Masyarakat Benakat Kepada Al-Shinta Sangat Tinggi

Selain barang bukti narkotika, pemusnahan yang dilakukan kali ini juga mencakup barang-barang hasil tindak pidana lain yang berasal dari pelimpahan kasus oleh Polres Ogan Ilir. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini pun disaksikan oleh berbagai pihak, di antaranya Sekretaris Daerah Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Ogan Ilir, Dinas Kesehatan Ogan Ilir, dan Kapolres Ogan Ilir yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham. Pihak Pengadilan Negeri Kayuagung juga turut hadir dalam acara ini.

Kejari Eben Silalahi menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. Menurutnya, kejaksaan, kepolisian, BNN, dan instansi terkait harus terus memperkuat kerja sama untuk mencegah peredaran narkoba serta menindak tegas para pelaku.

Tag
Share