BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Demi Jalan Desa yang Baik, Warga Satu Suara Dukung Kades Batasi Muatan Sawit

Warga Desa Sukadamai Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin saat mendukung kades batasi muatan truk sawit--

KORANHARIANBANYUASIN.ID– Ratusan warga Desa Sukadamai memberikan dukungan penuh kepada Kepala Desa Sukadamai Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin, Ahmad Lamiran, SSos atas kebijakannya menegakkan aturan pembatasan muatan kendaraan yang melintas di jalan desa. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan yang membawa beban berlebihan, terutama truk pengangkut buah sawit. 

Kebijakan ini, meskipun didukung oleh banyak pihak, justru berujung pada pelaporan terhadap Ahmad Lamiran dengan tuduhan pemerasan dan perampasan kendaraan.

BACA JUGA:Daftar Calon Menteri dan Calon Wamen yang Dipanggil Prabowo, Pertinggi Partai Hingga Artis

Warga Desa Sukadamai merasa sangat terbantu dengan adanya aturan pembatasan muatan yang diterapkan oleh kepala desa. 

Mereka khawatir jalan desa akan semakin rusak jika truk bermuatan berlebih dibiarkan melintas tanpa pengawasan.

 "Kami sangat mendukung Pak Kades untuk membatasi angkutan kendaraan agar jalan desa tidak cepat rusak," ujar salah seorang warga 

BACA JUGA:BAN Sumsel Tugaskan Assesor Alex Sander dan Supardal Visitasi Akreditasi di Empat Sekolah di Muba

Banyak warga lainnya juga merasa takut melintasi jalan desa yang rusak dengan kendaraan overload karena khawatir muatan akan menimpa warga lain saat berlintasan. 

Namun, tindakan tegas yang dilakukan Ahmad Lamiran yang menegur supir truk agar tidak mengulangi perbuatannya mengangkut sawit berlebihan justru dilaporkan ke polisi. 

Pada 13 Oktober 2024, Lamiran dilaporkan ke Polres Banyuasin oleh seorang warga bernama Anton Hidayatullah, selaku kuasa dari pemilik truk Isuzu ELF dengan nomor polisi BG 8781 KL. 

BACA JUGA:Tim Kemendikbud Monev Gerakan Ayo Sekolah di SDN 13 Banyuasin III

Dalam laporannya, ZR menuduh Lamiran menghentikan truknya secara paksa dan mengambil kunci serta STNK truk tersebut. 

Truk itu diketahui mengangkut 10 ton buah sawit, melebihi batas muatan yang diperbolehkan dalam aturan desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan