BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Pos Pelayanan Jalintim Banyuasin Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik

Kapolres Banyuasin saat memimpin apel pasukan mudik nataru --

PANGKALAN BALAI, HARIAN BANYUASIN.ID - Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, menyediakan sejumlah pos pelayanan di sejumlah titik Jalintim Banyuasin bagi pengendara di masa libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024.

Pos pelayanan tersebut menyediakan berbagai fasilitas untuk pemudik, seperti tempat beristirahat, tempat makan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, hingga informasi lalu lintas.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengimbau pengendara untuk memanfaatkan pos pelayanan tersebut selama di perjalanan.

BACA JUGA:6 Kepala Sekolah dan Guru di Banyuasin Terima Apresiasi Merdeka Belajar

"Kalau pemudik mengantuk atau lelah dalam perjalanan, lebih baik istirahat. Bisa istirahat di pos pelayanan baik itu di KM 14, Betung, Jakabaring maupun Sungsang. Sehingga, kondisi badan bisa fit ketika kembali melanjutkan perjalanan," katanya. 

Pos pengamanan dan pelayanan yang dibuat, selain untuk melakukan pemantauan arus mudik nataru dan juga liburan sekolah, juga untuk pengamanan serta memberikan pelayanan kepada pemudik yang melintas.

Pemudik tidak perlu segan atau malu untuk berhenti dan beristirahat di pos pelayanan yang telah dibuat.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Siap Jaga Rumah Warga yang Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pos pengamanan dan pelayanan yang dibuat, tidak hanya ada pihak kepolisian saja, akan tetapi juga gabungan petugas baik itu kesehatan, dishub, Pol PP maupun TNI dari Kodim 0430 Banyuasin.

"Kami imbau juga kepada para pemudik, sebelum berangkat atau kembali melanjutkan perjalanan setelah beristirahat, untuk mengecek kembali kondisi kendaraan. Sehingga, tidak ada kendala selama menempuh perjalanan," ungkapnya.

Tak hanya itu saja, AKBP Ferly juga mengharapkan kepada para pemudik untuk tetap mematuhi peraturan lalulintas selama diperjalanan.

BACA JUGA:Tim SMPN 2 Banyuasin III Raih Juara Dua Festival Sedulang Setudung

Pemudik juga diminta untuk tidak saling menyerobot jalur apabila terjadi perlambatan ataupun kemacetan.

Hal ini dapat membuat kemacetan bertambah parah. Dengan tindakan saling menyerobot, arus lalulintas akan terkunci dan kedua sisi jalur tak dapat melintas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan