Kesbangpol Banyuasin Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017
Foto bersama usai kegiatan sosialisasi--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Acara ini berlangsung di ruang rapat Kesbangpol Banyuasin pada Kamis, 12 Desember 2024.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Banyuasin, Adam Ibrahim, S.H., M.Si., dan diikuti oleh berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kabupaten Banyuasin.
Dalam sambutannya, Adam Ibrahim menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Ormas mengenai tata cara pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Hasil WTF 2024: Ana/Tiwi Tumbangkan Duo Jepang, Buka Peluang Lolos ke Semifinal
“Hari ini kita adakan sosialisasi bersama Ormas dan membahas Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan,” ujar Adam Ibrahim.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 45 Ormas yang telah terdaftar di Kesbangpol Banyuasin. Ia mengimbau kepada Ormas yang belum mendaftar untuk segera melengkapi administrasi agar dapat menjalankan tugas secara legal.
“Di Banyuasin sendiri, yang sudah terdaftar ada 45 Ormas. Saya harap yang belum mendaftar untuk segera melakukannya agar legal dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.
BACA JUGA:Drama di Seleksi PPPK Banyuasin: Peserta Pingsan, Panitia Imbau Jaga Kesehatan!
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antara Ormas dan pemerintah daerah untuk menciptakan dampak positif di Kabupaten Banyuasin.
“Tentunya yang saya tekankan kepada Ormas adalah kolaborasi dan komunikasi agar Ormas dan pemerintah daerah bisa memberikan dampak yang sangat positif untuk Kabupaten Banyuasin,” ucap Erwin Ibrahim.
Erwin juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah mendukung keberadaan Ormas melalui kegiatan sosialisasi ini, dengan tujuan menjadikan Ormas sebagai mitra yang legal dan andal dalam membangun daerah.
BACA JUGA:AC Tidak Lagi Dingin? Ini Cara Mengatasinya Agar Ruangan Kembali Sejuk
“Hari ini, kita melakukan sosialisasi sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah agar Ormas menjadi organisasi yang legal sehingga dapat menjadi mitra pemerintah dalam membangun Banyuasin,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Ormas di Banyuasin terhadap aturan yang berlaku, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan daerah.