SAH! UMP Sumsel Tahun 2025 Naik Rp 224.697 Atau 6,5 Persen
Pj Gubernur Sumsel mengumumkan kenaikan UMP dan UMP sektoral Sumsel sebesar 6,5%.--Foto humaspemprovsumsel
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5%.
Penetapan kenaikan UMP dan UMP Sektoral ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tertanggal tanggal 11 Desember 2024.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dengan kenaikan ini artinya UMP Sumsel yang semula Rp 3.456.874 naik sebesar Rp 224.697 atau 6,5% menjadi Rp 3.681.571.
Sementara, UMP Sektoral Provinsi Sumsel Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.737.424.
"Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571," kata Elen Setiadi.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan.
Harapannya tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik, semakin maju dan luas serta sejahtera kedepannya.
"Kita patut bersyukur Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, Bahkan ada dibawah itu seperti di Jawa Tengah," katanya.
Sementara UMSP Sumsel yang telah memenuhi syarat dan menjadi karakteristik dari Provinsi Sumsel ada tiga sektor yaitu pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Lalu sektor kedua pertambangan dan penggalian, kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
"Ketiga sektoral tersebut naik menjadi Rp 3.737.424. Menurutnya ditetapkan tiga sektor disesuaikan dengan karakteristik disini yang dominan tiga sektor tersebut, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP," katanya.
Elen Setiadi mengungkapkan penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 tersebut telah melewati proses sesuai peraturan perundang-undangan, yang juga memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, yang didalamnya terdiri dari Akademisi, pengusaha, pekerja dan pemerintah.
“Kita sudah mengikuti pedoman yang ada, ketentuan yang ada dan sudah berkonsultasi dengan Kemenaker, dan memang disarankan itu ada 3 sektor karena memenuhi syarat dan sesuai dengan karakteristik Provinsi Sumsel, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP," katanya.