50 Persen DPU Disahkan Disdikbud Banyuasin
Kabid Pembinaan SD sedang menandatangani DPU tingkat sekolah dasar.--Amin Mukri-harianbanyuasin
PANGKALAN BALAI - Sebanyak tujuh satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di beberapa kecamatan belum bisa mengikuti Ujian Sekolah (US) tahun pembelajaran 2023/2024.
Alasannya karena sekolah tersebut belum memiliki kelas enam atau peserta ujian sekolah. Sekolah tersebut masih baru berdiri, sehingga belum memiliki peserta didik kelas VI," kata Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Banyuasin, Mukhlison.
Dia mengatakan, dari tujuh sekolah tersebut ada yang baru memiliki kelas III, ada juga yang sudah memiliki kelas IV dan Kelas V.
BACA JUGA: Kecamatan Muara Sugihan Memiliki 4 Sekolah Penggerak
BACA JUGA:Delapan Honorer SMPN 1 Makarti Jaya LuLus PPPK
Jadi belum memiliki peserta didik kelas VI, makanya belum memiliki data peserta ujian tahun 2023/2024.
Dia meminta bagi satuan pendidikan SD baik negeri maupun swasta harus segera melaporkan data peserta ujian kelas VI untuk dilakukan pengesahan melalui Bidang Pembinaan SD.
Pengesahan tersebut sesuai dengan jumlah siswa kelas VI di masing-masing SD, sebab jumlah peserta ujian di setiap SD tidak sama, ada yang sedikit, ada yang sedang dan ada pula yang cukup banyak.
BACA JUGA: Meriahkan HAB RI ke-79, Kemenag Banyuasin Gelar Berbagai Lomba
BACA JUGA:Minilok Stunting Sebagai Ruang Evaluasi
Dia mengatakan, hingga akhir tahun 2023 sudah 50 persen sekolah yang sudah melakukan pengesahan daftar peserta ujian untuk sementara.
Namun daftar peserta ujian kelas VI akan divalidasi setelah mendekati pelaksanaan ujian sekolah.
Dia menjelaskan, sekitar baru 11 kecamatan baru melaporkan peserta ujian, sedangkan 10 kecamatannya masih terus mendata, baru nanti akan dilaporkan ke Bidang SD.
BACA JUGA:Waduh! Urusan Duit, Anggota PPK Aniaya Anggota PPS