BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Siap Divisitasi, Gudep SDN 19 Makarti Jaya Kroscek Instrumen

Kepala sekolah sedang paparan instrumen Gudep SD Negeri 19 Makarti Jaya.--Amin Mukri-harianbanyuasin

MAKARTI JAYA - Kepala SDN 19 Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Lagiman SPd MSi melakukan kroscek instumen visitasi gerakan Pramuka.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan visitasi akreditasi gugus depan 08.059-08.060 SDN 19 Makarti Jaya yang akan dilakukan oleh tim asessor Kwartir Cabang Pramuka (Kwarcab) Kabupaten Banyuasin.

"Kita sudah menyiapkan diri untuk dilakukan akrefitasi terhadap Pramuka Gudep SDN 19 Makarti Jaya makanya sebelum dilakukan visitasi, kita cek dulu kelengkapan instrumennya," ucap Lagiman.

BACA JUGA:Awali Semester Genap, SMPN 1 Banyuasin I Gelar Yasinan

BACA JUGA:Hebat! Guru di SMPN 4 Air Salek Patungan Dana Bangun 4 Sarana Sekolah

Dia menuturkan, adapun instrument yang akan dipersiapkan dalam akreditasi gugus depan Pramuka adalah 9 standar Pramuka yakni standar data keanggotaan, standar administrasi gudep.

Termasuk juga standar pengelolaan gudep, standar kompetensi pembina, standar kegiatan, standar pencapaian SKU, SKK, standar sarana prasarana, standar pengalaman pembina serta standar penghargaan dan prestasi gudep.

"Semua kelengkapan standar tersebut sudah masuk dalam instrumen yang akan divisitasi nanti, sebab hal tersebut merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh Gudep," ujar Lagiman yang juga sebagai Ketua Kwartir Ranting Makarti Jaya.

BACA JUGA:8 Guru Honor di SMPN 1 Banyuasin III Lulus PPPK

BACA JUGA:Guru Memanfaatkan Pengelolaan Kinerja Melalui Aplikasi PPM

Melalui kroscek instrumen tersebut dapat diketatahui persayaratan yang masih kurang, bila ada yang masih kurang harus dilengkapi sehingga nantinya visitasi akkreditasi dapat berjalan lancar.

Dia mengaku mendukung sepenuhnya terhadap program Kwarcab gerakan pramuka Kabupaten Banyuasin tentang akreditasi gugus depan gerakan Pramuka.

Karena hal ini merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 12 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang gerakan pramuka yang menjadi ekskul wajib di sekolah/madrasah.***

Tag
Share