KORANHARIANBANYUASIN.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengambil tindakan terhadap Lurah Rawa Maju, Kecamatan Talang Kelapa, yang kedapatan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Paguyuban Tahu/Tempe setempat. Meski aksinya menuai kecaman, sanksi yang diberikan hanya berupa pembinaan dan peringatan pertama.
Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil lurah tersebut untuk klarifikasi dan langsung memberikan sanksi pembinaan.
"Kita lakukan pembinaan dan berikan peringatan pertama agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
BACA JUGA:Lurah di Banyuasin Minta THR ke Pengusaha, Suratnya Viral!
Tak hanya itu, Erwin juga mengingatkan seluruh kepala desa dan lurah di Banyuasin agar tidak melakukan tindakan serupa yang bisa mencoreng nama baik pemerintah daerah.
Kasus ini bermula dari beredarnya surat permohonan THR yang ditandatangani langsung oleh Lurah Rawa Maju, Muryanto, dengan cap resmi Kabupaten Banyuasin pada 10 Maret 2025. Dalam surat tersebut, pihak kelurahan meminta bantuan THR untuk tujuh orang pegawai.
Surat itu menjadi viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai bahwa seorang lurah seharusnya tidak meminta THR kepada pihak swasta, terlebih dengan menggunakan surat resmi pemerintahan.
BACA JUGA:ASN Banyuasin Doble Senyum! Bakal Terima THR dan TPP, Pegawai Siap Sambut Lebaran dengan Gembira
Tindakan Lurah Rawa Maju ini dinilai mencoreng citra aparatur pemerintahan. Namun, dengan hanya mendapat sanksi peringatan, banyak pihak mempertanyakan apakah tindakan tersebut cukup tegas untuk mencegah kasus serupa di masa depan.