PANGKALAN BALAI, HARIAN BANYUASIN.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penertiban ini dilakukan bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Satpol-pp Banyuasin di 21 kecamatan diwilayah Bumi Sedulang Setudung.
Namun yang menjadi fokus Bawaslu Banyuasin yakni lima wilayah, yaitu Betung, Suak Tapeh, Banyuasin III, Talang Kelapa, dan Rambutan.
BACA JUGA:Aang Midharta Terpilih Ketua KPU Banyuasin Periode 2024-2029
Sebab enam wilayah ini merupakan jalan poros/protokol yang mengganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan.
Penertiban yang dilakukan pada hari Rabu 10 Januari 2024, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai itu juga dikawal anggota polisi. Tercatat ratusan APK Caleg yang melanggar aturan berhasil ditertibkan.
BACA JUGA:Kepala Sekolah dan Guru di Suak Tapeh Ikuti Bimtek e-Kinerja
Koordinator Penerangan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuasin, April Yadi, mengatakan bahwa APK yang ditertibkan tersebut melanggar aturan karena dipasang di tempat-tempat yang tidak diizinkan, seperti tiang listrik, pohon, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Ratusan APK yang ditertibkan, sebagian besar merupakan baliho berukuran besar. Baliho-baliho tersebut kebanyakan dipasang di tiang listrik dan pohon di pinggir jalan.
Pada wilayah Kecamatan Rambutan, Bawaslu Banyuasin juga menemukan APK yang dipasang oleh calon legislatif (caleg) Kota Palembang.
BACA JUGA:Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuasin Sampaikan Harapan di HUT ke-51
Padahal, penertiban APK hanya diperuntukkan bagi caleg Kabupaten Banyuasin.
"Kami sudah memberikan teguran kepada caleg tersebut," kata April Yadi.
Kepada peserta pemilu yang ingin mengambil APK yang ditertibkan, Bawaslu Banyuasin mengimbau untuk mendatangi Panwascam di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Banyuasin Jadi Percontohan Implementasi Kesejahteraan ASN di Sumsel