Baru Bebas, Langsung Diborgol Lagi

Selasa 22 Apr 2025 - 10:36 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Rooney

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Belum sempat merayakan kebebasannya, HI bin RI (35), warga Perumahan Mutiara Indah, Kelurahan Indralaya Raya, kembali harus berhadapan dengan hukum. Pria yang baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Tanjung Raja itu langsung ditangkap oleh Tim Panther Opsnal Polsek Pemulutan, Senin (21/04/2025).

Penangkapan ini bukan tanpa alasan. HI diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp30 juta, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-158/IX/2023/Sumsel/Res Ogan Ilir/Sek PML, tertanggal 12 September 2023.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama memantau pergerakan HI. Begitu menerima informasi bahwa masa hukuman HI telah berakhir, tim langsung melakukan penangkapan sesaat setelah HI melangkah keluar dari gerbang Lapas.

BACA JUGA:Bangga! Eva Hafidurrohmah, Hafidzoh Asal Makarti Jaya Wakili Indonesia di MTQ Internasional 2025 Yordania

“Kanit Reskrim IPDA Gandhi Prianata, bersama tim Panther langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tegas IPTU Nugrah.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 15 Mei 2023 lalu. Saat itu, HI mendatangi korban bernama M. Khaliq (37), warga Desa Ibul Besar 2, Kecamatan Pemulutan. HI meminjam uang sebesar Rp30 juta dengan menyerahkan satu unit mobil Toyota Rush putih sebagai jaminan.

Namun hanya beberapa hari berselang, muncul sejumlah orang yang mengaku dari pihak rental dan mengambil mobil tersebut. Mereka mengklaim bahwa mobil itu bukan milik pribadi HI, melainkan milik rental yang disewakan secara ilegal dan dijadikan jaminan utang tanpa izin.

BACA JUGA:Penilaian 10 Program Pokok PKK Dimulai dari Banyuasin III, Nabila Askolani Dorong Sinergi Kuat Antar Tingkatan

Korban yang merasa ditipu segera melapor ke Polsek Pemulutan. Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga lembar kwitansi tanda terima uang sebagai barang bukti.

Kini, HI telah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan kembali memanggil korban dan para saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kapolsek Pemulutan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Ketua TP PKK Sumsel Harapkan PIM Mensejahterakan Masyarakat Sumsel

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Penegakan hukum adalah komitmen kami untuk menjaga rasa aman masyarakat,” tutup IPTU Nugrah.

Tags :
Kategori :

Terkait